"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irman membayar uang pengganti sejumlah USD 273.700 dan Rp 2.298.750.000 juta, serta SGD 6.000," kata jaksa Irene saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Jumlah tersebut selambat-lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta. Apabila tak bisa membayar setelah Sugiharto memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan 1 tahun penjara.
Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri menerima uang terkait e-KTP sejumlah USD 573.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan terdakwa Sugiharto disebut jaksa terbukti menerima uang sejumlah USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
Uang-uang yang telah diterima Irman dan Sugiharto sebagian telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Irman telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sedangkan Sugiharto telah mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta.
Seusai persidangan, Irman membantah masih ada uang yang diterimanya yang belum dikembalikan. "Sebetulnya yang saya terima sudah saya kembalikan semua. Jadi pengganti itu rasanya tidak ada itu," tutur Irman. (rna/dhn)











































