2 Terdakwa e-KTP Kembalikan Mobil hingga Ratusan Ribu Dolar ke KPK

Sidang Korupsi e-KTP

2 Terdakwa e-KTP Kembalikan Mobil hingga Ratusan Ribu Dolar ke KPK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 19:56 WIB
2 Terdakwa e-KTP Kembalikan Mobil hingga Ratusan Ribu Dolar ke KPK
Ilustrasi sidang korupsi e-KTP (dok detikcom)
Jakarta - Dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengakui menerima uang terkait dengan e-KTP dan menyesal atas perbuatannya tersebut. Kini, apa yang mereka terima telah dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017), Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengaku telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu.

"Saya sudah setorkan pada kas negara. Saya menyesal tidak langsung saya kembalikan. Karena saat itu ada yang menggoda saya, saya dihadapkan pada pengeluaran yang tak diduga," kata Irman dalam keterangan sebagai terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terdakwa Sugiharto mengaku telah mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta. Ia juga membantah telah menerima USD 3.473.830 seperti yang ada dalam dakwaan.

"Di sini Anda disebut menerima USD 3.473.830, sedangkan tadi kan Bapak sudah sebutkan dan dikembalikan itu kisarannya Rp 277 juta ditambah mobil yang telah ditarik oleh KPK, mobil Honda Jazz ketika itu ya. Bisakah Pak Sugiharto kemukakan mengenai angka yang ada dalam dakwaan ini Pak?" tanya pengacara Sugiharto, Waldus Situmorang.

"Demi Tuhan saya tidakโ€ฆ," jawab Sugiharto, yang pernyataannya terpotong karena menangis. "Sama sekali tidak, cuma Honda Jazz saja sama USD 270 ribu," ucapnya.

Keduanya lantas meminta keringanan kepada majelis hakim dan kompak mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal, demi Allah, saya memohon keringanan," tutur Sugiharto.


Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads