Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017), Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengaku telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu.
"Saya sudah setorkan pada kas negara. Saya menyesal tidak langsung saya kembalikan. Karena saat itu ada yang menggoda saya, saya dihadapkan pada pengeluaran yang tak diduga," kata Irman dalam keterangan sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini Anda disebut menerima USD 3.473.830, sedangkan tadi kan Bapak sudah sebutkan dan dikembalikan itu kisarannya Rp 277 juta ditambah mobil yang telah ditarik oleh KPK, mobil Honda Jazz ketika itu ya. Bisakah Pak Sugiharto kemukakan mengenai angka yang ada dalam dakwaan ini Pak?" tanya pengacara Sugiharto, Waldus Situmorang.
"Demi Tuhan saya tidakโฆ," jawab Sugiharto, yang pernyataannya terpotong karena menangis. "Sama sekali tidak, cuma Honda Jazz saja sama USD 270 ribu," ucapnya.
Keduanya lantas meminta keringanan kepada majelis hakim dan kompak mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal, demi Allah, saya memohon keringanan," tutur Sugiharto.
Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (rna/dhn)











































