"Bagi PNS, saya tegaskan tidak ada cuti tambahan. Tanggal 3 Juli semua harus masuk," ujar Djarot di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Djarot bahkan mengancam tidak akan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada PNS bila meliburkan diri atau tidak masuk dengan alasan tidak jelas. Dia menegaskan bila jatah libur 10 hari bagi PNS sudah cukup panjang dan cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena liburnya panjang 10 hari, mulai besok," sambungnya.
Selain melarang pegawainya menambah cuti, Djarot sebelumnya juga sempat mengingatkan agar PNS DKI tak memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Dia menyebut kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk urusan kerja.
"Khusus untuk pegawai Pemprov DKI, berkali-kali saya sampaikan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Kendaraan dinas itu digunakan untuk urusan kantor," ucap Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Namun pegawai yang tetap di Jakarta bisa menggunakan kendaraan dinas meski pada hari libur sekalipun. "Jadi bagi yang mau mudik, sekali lagi, tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Nah, bagi mereka yang dinas di dalam kota, boleh dong pakai kendaraan dinas," imbuh dia. (bis/elz)











































