Jaksa saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto menuturkan kode-kode tersebut muncul saat Andi Narogong menemui Sugiharto di Kemendagri pada akhir Februari 2011. Andi mengatakan pada Sugiharto untuk kelancaran penganggaran ia akan memberikan Rp 520 miliar ke sejumlah pihak di DPR.
"Andi Agustinus menunjukkan secarik kertas yang berisi rencana pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp 520 miliar kepada pihak-pihak tertentu dengan menggunakan kode-kode," ujar jaksa, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Partai Golkar dengan kode kuning akan diberikan uang sejumlah Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat dengan kode biru akan diberikan uang sejumlah Rp 150 miliar
3. Partai PDI Perjuangan dengan kode merah akan diberikan uang sejumlah Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali dengan kode MA akan diberikan uang sejumlah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum dengan kode AU akan diberikan uang sejumlah Rp 20 miliar
6. Charuman Harahap dengan kode CH akan diberikan uang sejumlah Rp 20 miliar
7. Partai-partai lain dengan jumlah Rp 80 miliar
"Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan Terdakwa II (Sugiharto) ke Terdakwa I (Irman) atas laporan tersebut Terdakwa I menyetujuinya," tutur jaksa.
Jaksa memutuskan untuk menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor. Jaksa menilai perbuatan Irman dan Sugiharto bersifat lebih spesifik. Di mana Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan cara menyalahgunakan wewenang.
"Perbuatan para terdakwa lebih spesifik yakni melakukan penyalahgunaan wewenang yang ada padanya karena jabatannya," kata Jaksa Irene di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
(rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini