Gubernur Bengkulu Dijanjikan Fee Proyek Rp 4,7 Miliar

Gubernur Bengkulu Dijanjikan Fee Proyek Rp 4,7 Miliar

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 14:03 WIB
Gubernur Bengkulu Dijanjikan Fee Proyek Rp 4,7 Miliar
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti/kiri (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijanjikan mendapatkan fee dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar. Janji fee ini terkait dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari 2 proyek yang dimenangkan PT SMS dijanjikan akan mendapatkan fee sejumlah Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Dari total fee yang dijanjikan Jhoni sudah memberikan uang Rp 1 miliar. Uang ini diserahkan Jhoni melalui Rico Dian Sari sebagai perantara. Uang diserahkan langsung Rico ke Ridwan Mukti pada Selasa (20/6) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit fee yang diterima gubernur Bengkulu terkait dengan proyek pembangunan peningkatan jalan Muara Aman, Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta proyek pembangunan peningkatan Jalan Curup Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

[Gambas:Video 20detik]

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Alexander.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. Ketiganya disangkana dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi uang suap yakni Direktur PT SMS, Jhoni. Jhoni disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads