IR Raih Untung Rp 5 Juta Sebulan dari Jual Film Porno Via Online

IR Raih Untung Rp 5 Juta Sebulan dari Jual Film Porno Via Online

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 20:25 WIB
Barang bukti alat yang dimiliki IR dalam menjalankan bisnis film porno (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Tim Siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang penjual film porno berinisial IR (32). Dia ditangkap setelah polisi mendeteksi penjualan film porno lewat internet.

"Kita lakukan pengungkapan terkait patroli siber. Kita mendeteksi adanya perdagangan film porno secara online menggunakan salah satu situs jual-beli online yang disalin ke hard disk, kemudian diperjualbelikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo di kantornya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2017).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (12/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu IR ditangkap di Terminal Penumpang Pelni setelah polisi melakukan penyamaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Tim Siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Penjual Film Porno

Pelaku menekuni bisnis ini dengan metode transaksi secara online maupun langsung. Hard disk yang sudah berisi film porno itu dikirimkan menggunakan jasa pengiriman maupun diantar langsung ke tempat pembeli.

"Menurut keterangan IR alias DD, bisnis penjualan external hard disk berisi muatan pornografi tersebut dilakukan sejak tahun 2013 dengan keuntungan Rp 3-5 juta per bulan," ujarnya.

IR menggunakan situs dan forum jual-beli online dalam memasarkan film porno tersebut. Dalam situs tersebut, dia mencantumkan kontak berupa nomor telepon seluler dan pesan instan sehingga masyarakat dapat memesan film tersebut.
Barang bukti alat yang dipunya IR dalam menjalankan bisnis film pornonyaBarang bukti alat yang dimiliki IR dalam menjalankan bisnis film porno. (Foto: dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Barang bukti yang dikumpulkan dari IR di antaranya uang tunai Rp 800 ribu, 1 unit ponsel merek Xiaomi Redmi 4, 10 buah internal hard disk dan external hard disk berkapasitas 500 GB hingga 4 TB, 1 set komputer, serta kartu ATM dan buku tabungan BCA.

Atas perbuatannya ini, IR dikenai Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. (jbr/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads