"Pelaku menjual hard disk berisikan film porno. Film ini dipasarkan via online," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi kepada detikcom, Selasa (13/6/2017).
IR ditangkap di Terminal Penumpang Pelni pada Senin (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini dapat dilakukan setelah petugas menyelidiki dengan memancing pelaku tersebut.
I
![]() |
"Berdasarkan keterangan awal, pelaku telah menekuni bisnis ini selama 3 tahun melalui transaksi secara online maupun langsung. Keuntungan yang diperoleh setiap transaksi menggunakan hard disk sebesar Rp 400 ribu. Keuntungan pelaku rata-rata sebulannya mencapai Rp 5 hingga 8 juta," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang dikumpulkan yaitu dua buah hard disk merk WD Elements kapasitas 500 GB dan 931 GB, sebuah ponsel merk Redmi 4 Prime, dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu. Dia disangkakan Pasal 29 UU No 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dedi mengatakan, perkembangan teknologi komunikasi mendorong Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk lebih serius terhadap penanganan tindak pidana cyber. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan tim cyber.
"Sejak dibentuk pada bulan Oktober 2016 tim ini telah banyak mengungkap tindak pidana yang menggunakan media internet seperti kasus materai palsu, tindak pidana penjualan orang (TPPO), fishing, undian palsu, dan pornografi," ungkapnya. (mei/jbr)