Djarot Gunakan 50% Dana Operasional Gubernur Saat Jadi Plt

Djarot Gunakan 50% Dana Operasional Gubernur Saat Jadi Plt

Nathania Riris Michico - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 20:00 WIB
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Semasa masih menjabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat mendapat dua jatah biaya penunjang operasional (BPO), yaitu jatah dana operasional gubernur sebesar Rp 2,1 miliar dan jatah dana operasional wakil gubernur sebesar Rp 1,4 miliar.

Djarot diketahui menggunakan jatah dana operasional gubernur sewaktu masih menjabat pelaksana tugas gubernur. Dia menggunakan 50 persen dari jatah dana operasional gubernur dan menggunakan jatah dana operasional wakil gubernur secara penuh.

"Beliau ambil 50 persen jatah gubernur, jatah wagubnya full," ujar Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Mawardi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mawardi menjelaskan memang tidak ada aturan mengikat soal kegunaan dana operasional gubernur ini. Namun, sesuai dengan PP No 109/2000 Pasal 8 huruf H, dana operasional gubernur bisa digunakan untuk koordinasi hingga untuk biaya khusus yang mendukung tugas gubernur.

"Pada saat beliau Pak Djarot menjadi plt gubernur, kan ada aturan petunjuk dari kementerian, dia boleh menggunakan BPO wagub namun dimungkinkan untuk biaya empat item, yaitu keamanan, ketertiban, sosial kemasyarakatan, dan biaya khusus lainnya, dapat menggunakan biaya operasional gubernur," jelasnya.

Mawardi menyebut tidak ada aturan yang mengatur berapa persentase yang digunakan untuk keempat hal tersebut. Semua bisa digunakan sesuai wewenang gubernur sendiri.

"Tidak ada aturan persentasenya, tergantung Pak Gubernur," ujarnya.

Djarot Gunakan 50% Dana Operasional Gubernur Saat Jadi PltLaporan dana operasional Djarot (Cico/detikcom)

Dengan begitu, apabila dikalkulasi, Djarot menggunakan dana operasional Rp 2,45 miliar saat menjabat Plt Gubernur DKI.

Untuk sisa jatah dana operasional wakil gubernur, apabila tidak dipergunakan, akan dikembalikan ke kas daerah seperti yang pernah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sekarang, setelah menjabat Gubernur DKI, Djarot kembali berhak menggunakan dana operasional gubernur sekaligus wakil gubernur mengingat ia tidak memiliki wagub di sisa jabatannya.

Namun Mawardi belum mengetahui apakah Djarot akan menggunakan jatah dana operasional gubernur secara penuh. Mawardi akan berkomunikasi terkait hal ini dengan Djarot. Kebetulan belum ada laporan terkait dana operasional ini karena Djarot belum genap sebulan menjabat sebagai gubernur.

"Yang sekarang saya belum dapat info, setelah jadi gubernur belum laporan," lanjutnya.

"Setahu saya, untuk jatah wagubnya, saya nanti coba konfirmasi. Tapi nggak ada aturan yang mengikat. Cuma akan saya komunikasikan dengan Pak Gubernur apakah mau diambil apa nggak, karena pas Pak Ahok kita kembalikan," tutur Mawardi. (nth/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads