Jamwas Periksa Kasi Intel Kejati Bengkulu di KPK

Jamwas Periksa Kasi Intel Kejati Bengkulu di KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 14:05 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa Kasi III Intel di Kejati Bengkulu Parlin Purba yang ditangkap KPK. Parlin diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Hari ini diperiksa di KPK tentang etiknya," kata Jamwas Widyo Pramono, saat dihubungi detikcom, Kamis (20/6/2017).

Pemeriksaan sedianya dilakukan, Jumat (16/6) pekan lalu. Namun pemeriksaan ditunda lantaran tim penyidik KPK sedang di Bengkulu. Saat ini tim dari Jamwas masih memeriksa Parlin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak jadi Jumat kemarin karena penyidik KPK lagi ada di Bengkulu," kata Widyo.

Selain Parlin, tim Jamwas juga akan memeriksa Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto yang ditangkap KPK.

"Saya minta sama pimpinan KPK termasuk yang pejabat PU itu diperiksa," kata Widyo.

Nantinya setelah diperiksa, tim investigasi Jamwas akan melakukan evaluasi. Parlin juga akan mendapatkan surat pemberhentian sementara dari Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) setelah hasil evaluasi keluar.

Parlin saat ini belum dipecat. Dia akan mendapat surat pemberhentian sementara dari Jambin.

"Ya untuk sementara dihentikan sementara dulu. Nggak dipecat langsung. Nanti proses persidangan kalau terbukti telak ya langsung dipecat tidak dengan hormat. Ada prosesnya semua, ada aturan hukum yang mengatur," imbuhnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyita uang Rp 10 juta terkait dengan proyek-proyek di BWSS VII. Namun KPK menduga Parlin pernah menerima uang Rp 150 juta.

Diduga duit ini terkait dengan penanganan perkara proyek BWSS VII, yakni irigasi. Pihak Kejati Bengkulu, menurut KPK, tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait sejumlah proyek, termasuk irigasi.

Uang ke Parlin Purba, menurut KPK berasal dari pihak swasta. Tujuan pemberiannya terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan Kejati Bengkulu. (yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads