"Mudah-mudahan kalau bisa besok atau lusa, atau paling tidak pekan ini. Sebelum Lebaran, biar tenang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia kepada detikcom, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat itu sudah saya laporkan ke pimpinan, ke ketua tim jaksa penuntut umum, dan kepada pimpinan yang ada di Kejaksaan Tinggi juga. Tinggal nunggu pelaksanaan eksekusi," katanya.
Maka eksekusi Ahok ke LP tak akan menunggu lebih lama lagi. "Standarnya sih ke LP Cipinang. Kalau tidak ke LP Cipinang, maka ke LP Salemba. Tapi biasanya ke LP Cipinang," ucap Diky. (dnu/aan)