"Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Jakarta Utara," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017)
Prasetyo menegaskan pihaknya hanya melakukan eksekusi alias pemindahan Ahok dari lokasi tahanan saat ini di Rutan Mako Brimob Depok. Sementara mengenai lembaga pemasyarakatan (lapas) yang akan dihuni Ahok, Prasetyo menyebut hal itu wewenang pihak Kementerian Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok sudah mengirim surat pencabutan memori banding ke PN Jakarta Utara. Surat tersebut diterima PN Jakut pada tanggal 6 Juni.
Sedangkan Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (fdn/fdn)