Eksekusi Ahok Masih Tunggu Surat dari Pengadilan

Eksekusi Ahok Masih Tunggu Surat dari Pengadilan

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 14:25 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga saat ini belum dieksekusi ke penjara. Eksekusi menunggu surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Jakarta Utara," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017)

Prasetyo menegaskan pihaknya hanya melakukan eksekusi alias pemindahan Ahok dari lokasi tahanan saat ini di Rutan Mako Brimob Depok. Sementara mengenai lembaga pemasyarakatan (lapas) yang akan dihuni Ahok, Prasetyo menyebut hal itu wewenang pihak Kementerian Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang saya katakan, di mana pun Ahok akan ditempatkan untuk menjalankan hukumannya itu, semuanya tergantung pada pihak dirjen lapas. Jadi tugas kita hanya mengeksekusi," tegas Prasetyo.

Tim jaksa perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok sudah mengirim surat pencabutan memori banding ke PN Jakarta Utara. Surat tersebut diterima PN Jakut pada tanggal 6 Juni.

Sedangkan Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads