Sebagaimana dirangkum detikcom dari putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/6/2017), RD menipu toko berlian di Plaza Indonesia bermodal bilyet giro pada 2011. RD 'meminjam' berlian itu untuk dijual kepada koleganya. Bila tidak laku, berlian itu akan dikembalikan.
Ternyata, bilyet giro itu bodong. Pemilik toko berlian mempolisikan RD dan ia akhirnya diadili. Awalnya, RD divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 17 Juli 2014. Namun, di tingkat kasasi, RD akhirnya dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, di sela-sela kasus itu, RD ternyata menitipkan emas seberat 59 kg miliknya ke bank pelat merah di bilangan Sudirman. Pada 2012, RD mengambil sebagian emasnya, seberat 7 kg, untuk dijadikan jaminan tambahan modal membuat bisnis membangun proyek klaster.
Namun ia kaget, ternyata warna emasnya telah pudar. Ia pun segera meminta tes ulang dan ternyata dugaanya benar. Emas itu telah berubah menjadi batangan kuningan, yang dicetak menyerupai aslinya.
RD kaget dan meminta seluruh emasnya dicek ulang. Ternyata benar, seluruh emas miliknya telah ditukar dengan batangan kuningan. RD marah dan melaporkan pihak bank ke Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses hukum, pihak bank yang bertanggung jawab dihukum dengan hukuman bervariasi.
Meski sudah ada vonis pidana, emas tersebut tak kunjung kembali. RD kemudian menggugat pihak bank dan dikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum bank pelat merah itu mengembalikan ganti rugi Rp 31,8 miliar kepada RD. Selain itu, pihak bank wajib memberikan ganti rugi imateriel kepada RD sebesar Rp 5 miliar. (asp/rvk)