"Iya, itu diketahui ketika apel pagi dan setelah kita lakukan peninjauan, ditemukan ada lubang seperti terowongan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Surung Pasaribu kepada detikcom, Senin (19/6/2017).
Dok. Istimewa/Div Pas Kanwil Kemenkum HAM Bali |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shaun merupakan napi kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa waktu bimbingan 2 bulan 15 hari. Sedangkan Dimitar adalah napi kasus pencucian uang dengan sisa masa bimbingan 5 tahun 3 bulan 6 hari.
Kemudian, Sayed adalah napi kasus narkoba dengan sisa waktu bimbingan 12 tahun 3 bulan 3 hari. Lalu Tee Kok King, yang dihukum karena kasus narkoba, dengan sisa masa hukuman 6 tahun 1 bulan 5 hari.
Dok. Istimewa/Div Pas Kanwil Kemenkum HAM Bali |
Mereka diduga kabur pada pukul 06.30 Wita. Mereka membuat terowongan yang berada di belakang Poliklinik LP Kerobokan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata terowongan itu merupakan ujung parit yang dibongkar para napi tersebut untuk kabur.
"Kira-kira 15 meter ke arah jalan raya," ujar Surung.
Gorong-gorong itu diketahui tergenang air karena hujan yang mengguyur Bali pagi tadi. Walau demikian, Surung menegaskan akan memburu keempat WNA yang diperkirakan masih berada di Bali tersebut dengan melibatkan kepolisian dan instansi terkait.
"Kita koordinasikan dengan pihak terkait untuk menangkap kembali mereka secepatnya," ucap Surung. (vid/dhn)












































Dok. Istimewa/Div Pas Kanwil Kemenkum HAM Bali
Dok. Istimewa/Div Pas Kanwil Kemenkum HAM Bali