Jatah rutin triwulan itu berasal dari Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto yang juga ditangkap KPK.
Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati, mengatakan tak ada anggota DPRD dari Fraksi PDIP maupun fraksi lainnya di Komisi III yang menerima jatah rutin selain Purnomo. Purnomo merupakan Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban senada dikatakan Melda saat disinggung adanya dana Rp 300 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) Rp 13 miliar ke program penataan lingkungan. Dana dari Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang itu bagian dari komitmen Rp 500 juta. Menurut dia, negosiasi suap itu diduga hanya melibatkan para pimpinan dewan.
"Saya baru dengar beberapa minggu ini (soal PENS). Saya tak begitu aktif. Meski saya ketua Komisi III, saya baru dapat SK tiga bulanan. Masalah PENS baru dimunculkan beberapa hari terakhir. Kalau saya melihat pendapat teman-teman (Komisi III), kalau mereka tahu akan gremeng-gremeng (menggerutu)," ujar Melda.
Melda juga memastikan tak ada rencana pengaliran dana suap tersebut ke PDIP. "Tidak, kami partai besar disokong dana jelas, Banpol bisa diaudit, iuran fraksi dan iuran wali kota. Yang dilakukan Pak Pur (Purnomo) itu urusan pribadi," ucapnya menambahkan.
Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat kemarin, KPK mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN) dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (dhn/dhn)











































