"Internal kami memproses, status tersangka (Purnomo) kan ditetapkan malam (Sabtu). Kami sepakat kalau status tersangka sesuai instruksi DPP proses dan patuhi instruksi partai, dalam hal ini pemecatan," kata Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto Febriana Meldyawati (Melda) ketika ditemui di rumahnya di Kranggan, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (18/6/2017).
Purnomo ketika ditahan KPK (Foto: Nur Indah/detikcom) |
Melda yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto tersebut mengatakan pemecatan Purnomo akan dilakukan melalui mekanisme partai. Untuk tahap awal, proses itu melalui kelengkapan data kasus yang menjerat Purnomo dan kronologi penangkapan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melda juga menyebut bila kursi Ketua DPRD Kota Mojokerto tetap menjadi jatah PDIP sebagai peraih kursi terbanyak yaitu 6 kursi. Begitu pula jatah kursi Wakil Ketua DPRD tetap akan diisi kader PAN dan PKB yang mendapatkan 4 dan 3 kursi.
"Siapa calon penggantinya, kami tunggu proses. Saya tak bisa menjawab karena masih proses awal. Siapa saja yang diputuskan DPP diperintah (mengisi jabatan Ketua DPRD) kami harus tegak lurus," ujarnya.
Purnomo yang menjabat Wakil Ketua DPC PDIP ditangkap KPK di rumah PAN, Jumat (16/6) tengah malam. Pria yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Mojokerto ini ditangkap bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PAN Umar Faruq.
Selain itu, KPK juga menangkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari fraksi PKB Abdullah Fanani di rumahnya. Ketiga pimpinan dewan itu diduga menerima suap dari Wiwiet terkait pengalihan anggaran. (dhn/dhn)












































Purnomo ketika ditahan KPK (Foto: Nur Indah/detikcom)