Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menyerahkan bayi Erlangga kepada orang tua angkatnya, Upik Tilani (23), dan suaminya di kantornya, Tangerang Selatan, Sabtu (17/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayi Erlangga kini berkumpul lagi bersama orang tuanya. (Dok. Istimewa) |
Nur sebelumnya ditangkap tim Vipers Polres Tangsel di rumah kontrakannya di Pasar Rebo, Jaktim, dini hari tadi. Dia menculik bayi itu saat bertemu dengan Upik di mal di kawasan Serpong.
Polisi kini masih mencari keberadaan ibu kandung bayi tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aan/tor)












































Bayi Erlangga kini berkumpul lagi bersama orang tuanya. (Dok. Istimewa)