Ini Profesi yang Rentan Dimanfaatkan Pelaku Pencucian Uang

Ini Profesi yang Rentan Dimanfaatkan Pelaku Pencucian Uang

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 17:43 WIB
Ini Profesi yang Rentan Dimanfaatkan Pelaku Pencucian Uang
Kiagus Badaruddin (ari/detikcom)
Jakarta - PPATK melakukan koordinasi dengan KPK dan profesi yang terdiri dari advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman profesi terkait risiko tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan profesi oleh pelaku kejahatan.

PPATK mendorong pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi ke pihak berwenang. Profesi yang menjadi pihak pelapor kepada otoritas berwenang, diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan PP tersebut dibuat mengingat adanya temuan soal profesi yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU. Temuan tersebut berdasarkan hasil riset tipologi dan kasus-kasus TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Profesi) rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan cara berlindung di balik ketentuan, kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Badaruddin di kantornya, Jalan Ir H Juanda no 35, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Badaruddin memaparkan, terdapat lima teratas indikasi tindak pidana yang dicantumkan dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi. Kelimanya ialah korupsi/gratifikasi, fraud, kejahatan pajak, narkoba, dan transaksi-transaksi yang melibatkan dana tunai dalam jumlah signifikan.

Lewat adanya koordinasi ini, PPATK berharap profesi memahami pengaturan profesi sebagai pelapor yang dimaksudkan untuk melindungi profesi itu sebdiri agar tidak tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Badaruddin menuturkan, koordinasi juga merupakan langkah konkret untuk memenuhi harapan profesi.

"Penyamaan profesi dengan penegak hukum terkait pelaksanaan PP No 43 tahun 2015, khususnya perlindungan hukum," ujarnya.

Dalam koordinasi tersebut hadir pula Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah asosiasi pengurus profesi. (irm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads