PPATK mendorong pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi ke pihak berwenang. Profesi yang menjadi pihak pelapor kepada otoritas berwenang, diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan PP tersebut dibuat mengingat adanya temuan soal profesi yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU. Temuan tersebut berdasarkan hasil riset tipologi dan kasus-kasus TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badaruddin memaparkan, terdapat lima teratas indikasi tindak pidana yang dicantumkan dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi. Kelimanya ialah korupsi/gratifikasi, fraud, kejahatan pajak, narkoba, dan transaksi-transaksi yang melibatkan dana tunai dalam jumlah signifikan.
Lewat adanya koordinasi ini, PPATK berharap profesi memahami pengaturan profesi sebagai pelapor yang dimaksudkan untuk melindungi profesi itu sebdiri agar tidak tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Badaruddin menuturkan, koordinasi juga merupakan langkah konkret untuk memenuhi harapan profesi.
"Penyamaan profesi dengan penegak hukum terkait pelaksanaan PP No 43 tahun 2015, khususnya perlindungan hukum," ujarnya.
Dalam koordinasi tersebut hadir pula Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah asosiasi pengurus profesi. (irm/asp)











































