"(Hakim) bukan menolak. Bahwa faktanya itu ada," ujar jaksa KPK Ali Fikri usai sidang vonis Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Baca juga: Hakim: Transfer Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Perkara Siti
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya jelas penuntut umum tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim. Tidak relevan dengan Amien Rais yaitu pertimbangan majelis hakim, tetapi artinya ada relevansi di luar perkara ini," sambungnya.
Atas pertimbangan majelis hakim ini, KPK akan melakukan analisis. "Kita perdalam dulu. Tidak bisa perkara ini, tapi minimal sudah entry point sudah bagus, sekali pun dalam perkara ini tidak relevan," ujar jaksa Ali.
Hakim anggota Diah Siti Basariah memaparkan ada pengiriman uang ke Amien Rais total Rp 600 juta. Duit ini ditransfer oleh Yurida Adlani sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Sutrisno Bachir.
"Mengenai uang yang ditransfer ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar hakim Diah.
Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. Siti juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Hukuman pidana tambahan ini terkait dengan penerimaan duit gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,350 miliar," ujar hakim Ibnu Basuki Widodo.
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar
Pada saat proses persidangan, Siti Fadilah menitipkan uang Rp 1,35 miliar ke rekening penampungan KPK. Karena itu Siti harus membayarkan sisa uang pengganti.
"Maka pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibebankan dibayarkan Siti kepada negara yaitu Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar atau senilai Rp 550 juta," ujar hakim.
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini