Kapolri: UU Terorisme Sekarang Tak Bisa Tindak Pidana Awal

Kapolri: UU Terorisme Sekarang Tak Bisa Tindak Pidana Awal

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 15:35 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Foto: Imam Suripto/detikcom
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan UU Antiterorisme yang dipakai saat ini tidak bisa menindak perbuatan awal dari teroris. Hal itu menyebabkan persoalan dalam penanganan terorisme di Indonesia.

"Nah, ini kita sudah deteksi, persoalan cuma satu saja UU kita, itu tidak cukup. UU Terorisme sekarang tidak cukup kriminalisasi perbuatan awal mereka. Contohnya misalnya, di dalam UU diperbolehkan untuk dikriminalisasi organisasi terorisme baik misalnya kepolisian atau BNPT," kata Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (16/6/2017).

Kalau saja UU Terorisme bisa menindak perbuatan awal, Tito menyampaikan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang menjadi bagian dari teror selama ini bisa dilarang. Jaringan terorisme hingga ke sel-selnya pun akan cepat diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau misalnya UU ini dilengkapi dengan kriminalisasi perbuatan awal misalnya siapa saja yang menjadi anggota JAD sebagai organisasi terlarang, organisasi teroris, misalnya dapat dipidana. Saya yakin nggak akan lama itu bisa diproses bisa selesai kelompok-kelompok ini," tuturnya.

Dia menjelaskan kehadiran UU yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menindak perbuatan awal teroris dapat memudahkan penanganan terorisme di Indonesia. Dia juga terbuka jika TNI ikut terlibat dalam penanganan terorisme.

"Bisa bergerak lebih cepat, kalau seandainya termasuk anggota TNI untuk melakukan langkah-langkah juga penanggulangan terorisme ini dari polri tidak masalah," jelasnya. (knv/ams)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads