"Nah, ini kita sudah deteksi, persoalan cuma satu saja UU kita, itu tidak cukup. UU Terorisme sekarang tidak cukup kriminalisasi perbuatan awal mereka. Contohnya misalnya, di dalam UU diperbolehkan untuk dikriminalisasi organisasi terorisme baik misalnya kepolisian atau BNPT," kata Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (16/6/2017).
Kalau saja UU Terorisme bisa menindak perbuatan awal, Tito menyampaikan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang menjadi bagian dari teror selama ini bisa dilarang. Jaringan terorisme hingga ke sel-selnya pun akan cepat diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kehadiran UU yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk menindak perbuatan awal teroris dapat memudahkan penanganan terorisme di Indonesia. Dia juga terbuka jika TNI ikut terlibat dalam penanganan terorisme.
"Bisa bergerak lebih cepat, kalau seandainya termasuk anggota TNI untuk melakukan langkah-langkah juga penanggulangan terorisme ini dari polri tidak masalah," jelasnya. (knv/ams)