"Motivasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran mobil bak terbuka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Gedung Bareksrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Baca juga: Teman Pembuat Uang Palsu yang Baru Keluar Penjara Diburu
MA diketahui juga menjual lis kayu sehari-harinya, pascabebas dari Lapas Salemba dua bulan lalu. "MA sehari-hari juga berjualan lis kayu," sambung Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 yang diungkap polisi (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom) |
"Melakukan 12 kali penjualan atau transaksi uang palsu sebanyak kurang lebih 500 lembar per transaksi. Uang palsu diedarkan di wilayah Jawa," ujarnya.
MA diringkus di rumahnya, Jalan Gunawan, Rajabasa, Lampung Selatan pada Rabu (14/6/2017) sore hari. MA diketahui mantan narapidana yang baru dua bulan lalu keluar dari Lapas Salemba, Jakpus terkait kasus pengedaran uang palsu.
Di dalam LP Salemba itulah, MA mempelajari cara membuat uang palsu. Sebelumnya dia hanya bisa mengedarkan.
"Peredaran uang palsu ini rencananya diedarkan di Jakarta. Seribu lembar sudah jadi dan yang lain belum jadi. Kami sita alat-alatnya yang dipakai untuk buat uang palsu. Ada juga uang palsu yang setengah jadi," terang Agung.
(aud/jbr)












































Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 yang diungkap polisi (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)