"Setelah selesai mencetak uang palsu maka saudara LK langsung meninggalkan kontrakan atau rumah sambil membawa laptop serta flash disk miliknya. Namun tidak diketahui tujuannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
"Kami sedang memburu dia (LK, red)," imbuh Agung.
Pengakuan MA sebanyak 1.000 lembar uang palsu tersebut dicetaknya bersama LK, pada Minggu, 11 Juni lalu, malam hari. Agung menjelaskan MA mendapat bagian seperempat dari keuntungan uang palsu yang terjual sementara LK mendapat bagian tiga seperempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA diringkus di rumahnya, Jalan Gunawan, Rajabasa, Lampung Selatan pada Rabu (14/6/2017) sore hari. MA diketahui mantan narapidana yang baru dua bulan lalu keluar dari Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat terkait kasus pengedaran uang palsu. Di dalam LP Salemba itulah, MA mempelajari cara membuat uang palsu, karena sebelumnya dia hanya bisa mengedarkan.
"Peredaran uang palsu ini rencananya diedarkan di Jakarta. 1000 lembar sudah jadi dan yang lain belum jadi. Kami sita alat-alatnya yang dipakai untuk buat uang palsu. Ada juga uang palsu yang setengah jadi," terang Agung. (aud/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini