"Habis lebaran harusnya sudah (selesai). Ini kita sudah kasih toleransi berapa lama," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Dishub DKI, August Fabian saat ditemui di kawasan Stasiun Manggarai usai razia, Jl. Manggarai Utara 1, Manggarai, Tebet, Jaksel, Jumat (16/6/2017).
Dishub DKI razia bemo di Manggarai Jaksel (Foto: Dwi Andayani/detikcom) |
Razia di Manggarai ini merupakan upaya penertiban keempat yang dilakukan petugas. Hal ini dilakukan setelah keluarnya surat edaran penghapusan trayek kendaraan lingkungan bemo yang resmi dikeluarkan tanggal 6 Juni 2017 lalu.
"Kalau dari Dinas Perhubungan ini kita turun yang pertama di Menteng, yang kedua di Sawah Besar, yang ketiga di Benhil. Terus sekarang di Manggarai," ujarnya.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Dishub DKI, August Fabian (Foto: Dwi Andayani/detikcom) |
August mencatat, di DKI ada sebanyak 15 titik bemo-bemo berkumpul. Petugas terus mengawasi di semua titik ini dan sudah mengkomunikasikan kepada sopir bemo untuk tidak lagi beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada razia yang dilakukan di Manggarai hari ini, ada sebanyak dua unit bemo yang dibawa petugas. Sementara empat sopir lainnya membuat surat pernyataan dengan materai yang isinya untuk tidak beroperasi kembali. (jbr/ams)












































Dishub DKI razia bemo di Manggarai Jaksel (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Kepala Seksi Penegakan Hukum Dishub DKI, August Fabian (Foto: Dwi Andayani/detikcom)