"Untuk tuslah 30 persen. Lebih dari itu, kita tangkap. Sekarang sudah berlaku sampai H+7," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes kepada wartawan di pendapa gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (15/6/2017).
Surat edaran mengenai hal ini sudah disampaikan kepada pemilik PO di seluruh Banten. Aturan tarif harus dipatuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dishub bersama Polda Banten bekerja sama untuk pengamanan dua jalur utama mudik di Banten, yaitu Jl Raya Serang-Jakarta dan Tol Tangerang-Merak.
Pada H-5 sampai H+3 Lebaran, kendaraan dengan jenis truk dan kendaraan di atas berat 12 ton dilarang melintas di jalan tersebut. Pengecualian diberikan kepada kendaraan jenis angkutan sembako dan bahan bakar minyak.
"Kalau ada, kita tangkap dan dikandangin," tegasnya. (bri/fdn)










































