Perusahaan Bus di Banten Dilarang Naikkan Tarif Mudik Sepihak

Perusahaan Bus di Banten Dilarang Naikkan Tarif Mudik Sepihak

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 18:34 WIB
Perusahaan Bus di Banten Dilarang Naikkan Tarif Mudik Sepihak
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikcom)
Serang - Seluruh perusahaan otobus yang ada di Banten dilarang menaikkan tarif angkutan saat mudik secara sepihak. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengatur ketentuan tuslah 30 persen pada tahun ini.

"Untuk tuslah 30 persen. Lebih dari itu, kita tangkap. Sekarang sudah berlaku sampai H+7," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes kepada wartawan di pendapa gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (15/6/2017).

Surat edaran mengenai hal ini sudah disampaikan kepada pemilik PO di seluruh Banten. Aturan tarif harus dipatuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk persiapan musim mudik, pihak Dishub juga mengecek kesiapan armada dengan melakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan. Pengecekan dilakukan di sejumlah terminal, seperti Pakupatan, Labuan, Terminal Terpadu Merak, Seruni Cilegon, dan Poris Pelawad di Tangerang.

Selain itu, Dishub bersama Polda Banten bekerja sama untuk pengamanan dua jalur utama mudik di Banten, yaitu Jl Raya Serang-Jakarta dan Tol Tangerang-Merak.

Pada H-5 sampai H+3 Lebaran, kendaraan dengan jenis truk dan kendaraan di atas berat 12 ton dilarang melintas di jalan tersebut. Pengecualian diberikan kepada kendaraan jenis angkutan sembako dan bahan bakar minyak.

"Kalau ada, kita tangkap dan dikandangin," tegasnya. (bri/fdn)


Berita Terkait