Komisi X DPR Sebut Kuota Siswa Gakin 20% Rawan Disalahgunakan

Komisi X DPR Sebut Kuota Siswa Gakin 20% Rawan Disalahgunakan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 17:51 WIB
Suasana PPDB 2017 di Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan Dadang Rusdiana menyoroti aturan kuota minimal siswa dari keluarga miskin (gakin) 20 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dadang menyebut aturan itu rawan disalahgunakan.

Dadang fokus kepada pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat menjadi siswa miskin. Menurutnya, harus ada verifikasi yang jelas terkait SKTM itu.

"Kita tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan fasilitas 20 persen ini. Makanya, ini harus menjadi perhatian khusus," sebut Dadang kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang meminta verifikasi SKTM di dinas pendidikan dan sekolah-sekolah harus sangat cermat. Instansi pendidikan harus benar-benar memastikan kuota 20 persen tersebut digunakan oleh warga yang berhak.

"Filosifisnya tidak tepat kalau kita membatasi akses orang miskin, jelas ini melanggar konstitusi. Yang menjadi problem adalah apakah dia orang yang benar-benar miskin atau miskin palsu," jelasnya.

Meski demikian, Dadang menyebut kuota minimal 20 persen itu harus ditujukan kepada keluarga miskin yang berprestasi, bukan yang sengaja mencari-cari keuntungan.

"Pada dasarnya kuota minimal itu untuk memastikan bahwa keluarga miskin yang berprestasi harus diberi akses untuk mendapatkan pendidikan. Intinya di sana," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, banyak masyarakat, khususnya yang di Jawa Tengah, mengeluhkan aturan kuota minimal siswa dari keluarga miskin 20 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan itu tertuang di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Sejatinya, aturan tersebut dibuat agar tidak ada diskriminasi di berbagai kalangan karena semua masyarakat berhak bersekolah. Namun, kemudahan untuk mendapat akses pendidikan tersebut rawan disalahgunakan oleh oknum, seperti dengan memalsukan SKTM.

(gbr/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads