"Masa penangkapan sudah, jadinya 14 hari dan bila diperlukan minta perpanjangan waktu kepada pengadilan 7 hari, bila diperlukan," ucap Ketua Panja RUU Antiterorisme M Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
DPR dan Pemerintah juga menyepakati soal masa penahanan terduga teroris. Di tingkat penyidik, masa penahanan menjadi 200 hari dengan beberapa catatan. Total masa penahanan terduga teroris sampai keputusan tetap menjadi 791 hari dari usulan 1010 hari yang diajukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa penahanan di PN, PT, dan MA sama dengan KUHAP. Total bisa, usulan mereka 1010 hari menjadi 791 hari. Kalau di KUHAP 710 hari. Jadi ada penambahan dikit. Sampai inkrah, sampai selesai. Udah ketok," imbuhnya.
Selain itu, DPR dan Pemerintah juga telah menyetujui pasal tambahan untuk mengakomodir pasal penahanan tersebut. Namun, pasal itu belum diberi nomor.
"Ada pasal yang disepakati untuk membackup itu. Pertama, tersangka maupun terdakwa tak boleh disiksa, dianiaya, diperlakukan tak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," ungkap Romo.
"Di bawahnya lagi, kalau kemudian aparat melanggar itu maka tersangka dan terdakwa bisa minta ganti rugi dan rehabilitasi dan pelakunya bisa dipidana maksimal dua tahun," sambung dia.
Nantinya, pasal itu disusun di bagian pemidanaan. Pasal ini dibuat dengan memikirkan aspek keadilan.
"Supaya ada keseimbangan. Ada kewenangan pemerintah tapi ada pengawasan," cetus anggota Komisi III DPR itu.
(gbr/erd)











































