"Tentu saja (ada UU yang dilanggar jika KPK tak penuhi permintaan menghadirkan Miryam) karena itu kan permintaan pansus," sebut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (15/6/2017).
Baca juga: Pansus Angket Ingin Hadirkan Miryam, KPK: Lihat Aturannya Dulu
Undang-Undang yang dilanggar KPK menurut Taufiqulhadi mengenai penyanderaan yang tertera dalam KUHP. Dia menegaskan permintaan Pansus sangat mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya akan kena pasal itu kok, menyandera. Penyanderaan dalam KUHP," tegasnya.
Taufiqulhadi menjamin pemanggilan Miryam hanya sebatas untuk konfirmasi surat yang masuk ke Pansus Angket soal bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. Jika KPK tak memberi izin agar Miryam hadir maka KPK ditegaskan Taufiqulhadi tidak menghormati DPR.
"Tidak ada. Yang paling penting kita memberi surat, mohon diizinkan Bu Miryam dihadirkan hanya untuk mengkonfirmasi surat terakhir yang dibacakan di Pansus, konfirmasi itu. Tak ada persoalan teknis hukum. (Kalau tak diizinkan) itu berarti (KPK) tak menghormati institusi," ujarnya.
Soal permintaan menghadirkan Miryam, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan permintaan itu harus dikaji dengan aturan yang berlaku.
"Kita lihat aturannya dulu," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Adapun mekanisme pemanggilan Miryam, yang saat ini ditahan, ialah Pansus akan menyurati KPK terlebih dahulu. Pansus berharap KPK dapat memenuhi permintaan tersebut karena datang dari Pansus langsung. (gbr/fdn)










































