Ramai Kuota Minimal Siswa Miskin PPDB, Ini Penjelasan Kemendikbud

Ramai Kuota Minimal Siswa Miskin PPDB, Ini Penjelasan Kemendikbud

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 13:45 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Masyarakat di Jawa Tengah banyak yang mengeluhkan aturan kuota minimal siswa dari keluarga miskin 20 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Melihat polemik yang terjadi itu, Dirjen Pendidikan Dasar dam Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan aturan tersebut sebenarnya ditujukan bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.

"Justru yang harus dilindungi ya yang miskin dong. Intinya perturan itu untuk anak yang ingin masuk sekolah dan dilihat pertama jarak antara rumah dan sekolah. Jangan samapai siswa bersekolah dengan jarak yang jauh karena dapat memberatkan orangtua," ujar Hamid di Kantor Kemendikbud, Jalan Raya Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Hamid mengatakan peraturan tentang kuota 20 persen itu ada di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Menurutnya aturan tersebut dibuat agar tidak ada diskriminasi di berbagai kalangan karena semua masyarakat berhak bersekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan dibuat supaya jangan sampai anak-anak miskin ini diterlantarkan. Negara harus membantu dan berpihak ke kaum yang dimarjinalkan itu," kata Hamid.

"Makanya kita dorong itu kan sekolah menerima siswa 90 persen dari sekitar wilayahnya itu. 10 persennya baru dari zona luar. Intinya seperti itu dan siswa miskin yang 20 persen itu masuk ke dalam siswa 90 persen," sambung dia.

Terkait dengan surat keterangan tidak mampu yang banyak dipalsukan. Hamid menerangkan jika surat tersebut tidak menjadi hal utama apabila siswa miskin itu tinggal di zona wilayah sekolah.

"Intinya itu tim zona diberlakukan. Mau punya kartu miskin atau tidak, masuk ke situ. Karena ini sudah wajib belajar 12 tahun jadi jangan pilih-pilih, yang penting semua difasilitasi tanpa dibedakan," terang Hamid.

Ia juga menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Namun untuk surat keterangan tidak mampu palsu, dia mengatakan agar diberikan sanksi.

"Itu biar daerah yang menyelesaikan, tidak usah ditarik ke pusat. Karena ini kan juga baru tahun pertama masih dalam penyesuaian. Kalau tahun pertama memang berat, pasti banyak hambatan. Kalau palsu terserah daerah di sanksi saja tidak usah di masukan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan aturan kuota minimal siswa keluarga miskin 20% pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak dikeluhkan di Jawa Tengah karena tidak ada batasan maksimal. Hal ini menyebabkan kekhawatiran bagi siswa kelas menengah. Selain itu, banyaknya surat keterangan tidak mampu palsu juga menjadi polemik dalam penerapan aturan tersebut. (lkw/nkn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads