Choel Keberatan Tuntutan Lebih Berat dari Kakaknya

Choel Keberatan Tuntutan Lebih Berat dari Kakaknya

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 13:27 WIB
Choel Mallarangeng (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menilai jaksa tidak bisa membuktikan uang suap proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Sebab, Menpora saat itu, Andi Mallarangeng, tak terbukti menerima uang suap proyek itu.

"Karena saya adalah adik Menpora, maka ketika saya menerima uang, kakak saya pastilah menerima uang. Jaksa penuntut umum KPK sangatlah spekulatif rupanya. Padahal tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kakak saya menerima uang tersebut," kata Choel saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Dia mengaku keberatan terhadap tuntutan 5 tahun penjara oleh jaksa karena dirinya hanya pihak swasta. Kala itu, Menpora Andi Mallarangeng hanya dikenai kurungan penjara 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya benar-benar tidak memahami apa rasionya seorang swasta seperti saya yang tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan justru dituntut untuk dihukum melebihi pejabat negara yang memiliki kewenangan," kata dia.

Dia mengaku telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan persidangan untuk mengungkap kasus tersebut. Namun ia malah dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Apabila dihitung-hitung, tuntutan 5 tahun dari jaksa penuntut umum KPK tersebut seolah-olah bagi saya dan keluarga saya adalah hasrat gelap mata KPK yang jauh dari rasa keadilan untuk menghukum kami secara berkesinambungan selama 10 tahun," kata dia.

Sebelumnya, menurutnya, dia mendukung KPK memberantas korupsi untuk pemerintah yang bersih. Namun selama menjalani persidangan, ia mengaku kecewa terhadap KPK yang telah mudah menuduh dirinya dengan tanpa bukti.

"Mungkin sudah tiba saatnya bagi kita untuk mengingatkan KPK agar mawas diri serta terus berada di koridor hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran," kata dia. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads