"Pansus Pemilu memang sampai kemarin malam masih bekerja dan memang masih ada lima poin krusial isu dan memang belum tuntas. Namun saya melihat semuanya sepakat mungkin Senin akan dibawa ke sidang paripurna, tentunya untuk mencari penyelesaian," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Kamis (15/6/2017).
Agus menyebut RUU Pemilu harus segera diselesaikan. Meskipun belum ada kata mufakat antara DPR dan Pemerintah, demi kebaikan bersama, harus ada kesepakatan soal lima isu krusial di RUU Pemilu.
"UU Pemilu kan diperlukan dalam waktu tak boleh terlalu lama. Kalau lama, nanti pelaksanaannya bisa terburu buru, terburu-buru kan tidak baik," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus RUU Pemilu semalam (14/6) menggelar lobi untuk pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu hingga menjelang larut malam. Rapat menyepakati untuk kembali ditunda sampai hari Senin (19/6) dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I.
Kembalinya ditunda pengambilan keputusan karena isu krusial RUU Pemilu belum menemukan titik kesepakatan. Adapun isu krusial yang belum diambil keputusan adalah:
1. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen)
3. Presidential threshold (ambang batas capres)
4. Metode konversi suara
5. Jumlah kursi tiap dapil anggota DPR dan DPRD. (gbr/imk)











































