"Dari hasil rangkaian yang terjadi, penyidik dapat memastikan jika ini pembunuhan yang direncanakan karena mempersiapkan mobil dan yang lainnya memang sudah didesain sedemikian rupa untuk direncanakan. Jadi kami kenakan Pasal 340 KUHP sebagai pelaku tunggal," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (14/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolda, Asworo diduga membunuh Chatarina karena membutuhkan uang.
Saat gelar perkara, Asworo mengaku terlibat cekcok dengan Chatarina gara-gara biaya pernikahan yang bakal digelar pada 5 September 2017.
Sejoli ini ketika itu tengah dalam perjalanan dari Prabumulih menuju Palembang dan akan terbang ke Yogyakarta untuk menjalani foto prewedding. Dia lalu gelap mata memukul Chatarina dengan kunci setir dan membuang jasad kekasihnya yang sekarat itu di semak-semak di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Asworo kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap Tim Rimau Polda Sumatera Selatan, yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Erwin, bersama Kanit I Kompol Natoni Hadi setelah satu bulan jadi buron di sebuah rumah kos belakang mal, Bandar Lampung, Senin, 12 Juni 2017, siang. (aan/fdn)