"Upaya penyamaran sejumlah hakim untuk mengetahui realitas pengadilan harus tetap dilakukan secara berkala. Hal itu akan berdampak pada pelayanan publik dan meminimalkan mafia peradilan di pengadilan di bawah MA," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi, Selasa (13/6/2017).
Meski demikian, dia merasa hasil sidak dan penyamaran itu perlu dipublikasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut akademisi hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, upaya MA melakukan pembenahan dengan cara menyamar dan sidak perlu diapresiasi. Meski begitu, dia merasa perlu dilakukan pembersihan secara menyeluruh karena pemberian sanksi saja tidak cukup. Perlu evaluasi sistemik dalam manajemen peradilan.
"Upaya MA memberantas mafia peradilan dengan cara menyamar itu harus diapresiasi, namun itu tidaklah cukup. Karena masalah pokoknya secara sistematik belum tersentuh," ujar Fickar singkat.
Berdasarkan sanksi yang dilansir website MA, Selasa (13/6), salah seorang pegawai di staf bagian kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial AS diberhentikan oleh MA. Sebab, setelah ditelusuri, AS bertindak seolah-olah pengacara, dari mengurus gugatan perceraian hingga perdata. Adapun rekan AS, anggota staf tata usaha berinisial A, diberi sanksi penundaan disiplin selama 1 tahun.
Dalam sidak itu, pimpinan MA juga menyasar Pengadilan Agama Jakarta Timur dan hasilnya seorang anggota staf subbagian umum berinisial YSWN dikenai hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dengan akibat hukum dikurang tunjangan remunerasi 100 persen selama 3 tahun.
Adapun untuk sanksi terhadap hakim, dalam waktu Januari-Mei 2017, MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 13 hakim. Empat hakim diberi sanksi berat, 2 hakim diberi sanksi sedang, dan sisanya diberi sanksi ringan. (adf/asp)










































