"Yang mau kita tekankan bukan luas dari RTH, tapi kinerja dari RTH itu. Kinerja itu dari segi lingkungan, kinerja lingkungan, menyerap air atau tidak, menyerap karbon dioksida atau tidak," kata Marco di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
"Saya rasa itu yang akan ditekankan sambil menambah lahan RTH dalam pengertian luas. Selain nambah luas juga meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa tidak mungkin mencapai 30 persen (RTH) dalam lima tahun," tutupnya.
Baca juga: Penambahan Ruang Terbuka Hijau Jakarta Terancam Gagal Penuhi Target
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan agar RTH dimiliki paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Itu diatur pada Pasal 29 UU tersebut. Untuk level Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Pasal 79 ayat 3 huruf a. Di situ disebutkan peningkatan luasan RTH sampai dengan 30 persen untuk memberikan perlindungan terhadap kualitas udara dan iklim mikro.
Maka Jakarta juga harus memenuhi peraturan perundang-undangan di atas. Jakarta menargetkan 30 persen wilayahnya berupa RTH pada 2030 itu, diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Maka dimulailah target pertahun seluas 50 hektare untuk pertambahan RTH di Jakarta.
Pada 2013, Jakarta hanya mampu mengadakan RTH seluas 9,32 hektare dari target 50 hektare. Pada 2014, Jakarta merealisaikan RTH seluas 13,75 hektare dari target 50 hektare. Pada 2015, Jakarta merealisasikan 50,45 hektare RTH dari target 50 hektare alias berhasil melampaui target. Hal itu pernah dikatakan oleh Kepala Seksi Perancangan Taman Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Hendrianto, pada 23 November 2016 lampau. (bis/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini