"WN Turki itu bernama Omer Sartoglu (42)," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dalam keterangannya, Selasa (13/6/2017).
Wira mengatakan, Omer ditangkap pada Senin (12/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan WN Turki ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing tanpa identitas berkeliaran. Mengetahui hal tersebut, kepala desa setempat beserta warga kemudian menghubungi petugas.
"Kemudian kita mengamankan orang asing tersebut dan membawanya ke Polsek Delitua," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wira, Omer masuk ke Jakarta dari Malaysia pada Februari 2017 untuk memperjang paspor. Sesampainya di Imigrasi Jakarta, paspor WN Turki itu ditahan.
"Kemudian dia pergi ke Medan dengan menggunakan bus dan menikah siri dengan seorang wanita bernama Mariani umur 35 tahun. Dia ditahan oleh Imigrasi selama 12 hari. Ditemukan dari orang asing tersebut berupa selembar surat keterangan menikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Delitua," jelas Wira.
"Orang asing itu tidak memiliki dokumen seperti paspor. Saat ditanya oleh warga, dia tidak mau menjawab dan mau marah," tambahnya.
Kini, Omer masih dalam pemeriksaan lanjut di Mapolsek Delitua. Terkait hal ini, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. (rvk/rvk)











































