"Jadi ada Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim yang terdiri Ketua MA dan pimpinan lain. Ada sembilan, sekarang pimpinan, karena wakil sudah pensiun. Itu semua jadi anggota TPM bersama dirjen yang bersangkutan itu. Misal ada 3 dirjen pengadilan umum, agama dan miltun, ditambah lagi dengan Bawas. Jadi ketika orang itu promosi ditanya dia punya dosa nggak, punya pelanggaran disiplin atau tidak biasa di situ," ujar juru bicara MA, Suhadi dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (13/6/2017).
Suhadi mengatakan dalam TPM hakim juga melibatkan masing-masing Dirjen. Pada tahap itu, seluruh catatan calon hakim yang mendapat promosi dibuka dan dianalisa oleh Ketua MA bersama pimpinan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Suhadi mengaku tidak bisa menceritakan detail alasan atau penilaian TPM. Sebab hal itu menjadi mutlak kewenangan dari Ketua MA dan pimpinan lainnya.
"Kalau saya tidak masuk TPM jadi tidak bisa beri gambaran sebab promosi. Ya (promosi mutasi mutlak kewenangan pimpinan MA)," ucap Suhadi.
TPM tidak melibatkan pihak luar dengan alasan promosi dan mutasi adalah hak kewenangan dari masing-masing institusi.
"Itu kewenangan dari K/L (kementerian lembaga), terhadap pembinaan dan promosi masing-masing. Memang ada promosi tentara itu ikut campur orang lain? Apa ada promosi jenderal itu campur tangan orang lain? Apa ada campur tangan orang lain jaksa diangkat jadi kejaksaan tinggi ? Enggak ada itu. Artinya itu urusan K/L masing-masing," ujar Suhadi.
Suhadi mengatakan dalam urusan promosi dan mutasi jabatan baik polisi, jaksa maupun tentara tidak melibatkan pihak eksternal. Alhasil kalau hakim harus melibatkan pihak luar dirasa menjadi aneh.
"Coba aja tentara itu jadi jenderal kenaikan pangkat apa ada urusan orang lain ? Polisi dan jaksa juga demikian. Lho, kok hakim campur tangan orang lain," paparnya.
Meski begitu MA, kata Suhadi tidak menutup diri untuk masukan atau kritik terkait TPM hakim. Sehingga setiap masukan yang diberikan dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan TPM.
"Artinya itu urusan KL masing masing. Kalau dikritisi, silakan saja seperti ini, itu bagus. Seperti kasus Ifa Sudewi silakan kritisi, supaya didengar oleh pengambil keputusan, tapi untuk ikut campur orang lain tidak ada urusannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ifa disebut Rohadi menerima suap saat menjadi ketua majelis Saipul Jamil. Rohadi diminta bantuan Ifa untuk mengkondisikan pelantikan Ifa menjadi Ketua PN Sidoarjo. Untuk itulah, ia menerima suap dari Saipul Jamil sebesar Rp 250 juta, lewat beberapa perantara.
Namun, Rohadi keburu tertangkap KPK saat menerima uang dari pengacara Berthanatalia. Rencananya, uang itu akan diserahkan ke Ifa di Surabaya.
"Belum sampai (ke Ifa). Nanti sampainya (ke tangan Ifa), belum saya antarkan ke Surabaya," kata Rohadi saat diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6) kemarin.
Berikut perjalanan karier Ifa Sudewi:
1986-1991
Calon Hakim PN Magelang
1991-1998
Hakim PN Magetan
1998-2004
Hakim PN Denpasar
2004-2006
Hakim Surabaya
2006-2008
Hakim PN Jakarta Pusat
2008-2011
Wakil Ketua PN Purwakarta
2011
Ketua PN Purwakarta
2011-November 2013
Wakil Ketua PN Semarang
November 2013- 16 Juni 2016
Wakil Ketua PN Jakarta Utara
17 Juni 2016
Ketua PN Sidoarjo
Mei 2017
Dipromosikan jadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar
Hingga saat ini, detikcom terus mencoba menghubungi Ifa Sudewi untuk mengklarifikasi kesaksian Rohadi, tetapi belum mendapatkan jawaban. Telepon dan SMS yang dikirim tidak direspon. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini