Disebut Terima Suap, Mengapa Hakim Ifa Sudewi Dipromosikan?

Disebut Terima Suap, Mengapa Hakim Ifa Sudewi Dipromosikan?

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 12:21 WIB
Gedung MA (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara menjelaskan proses promosi hakim Ifa Sudewi pasca putusan Saipul Jamil. Nama Ifa disebut Rohadi menerima uang dari pelantun musik dangdut tersebut.

"Jadi ada Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim yang terdiri Ketua MA dan pimpinan lain. Ada sembilan, sekarang pimpinan, karena wakil sudah pensiun. Itu semua jadi anggota TPM bersama dirjen yang bersangkutan itu. Misal ada 3 dirjen pengadilan umum, agama dan miltun, ditambah lagi dengan Bawas. Jadi ketika orang itu promosi ditanya dia punya dosa nggak, punya pelanggaran disiplin atau tidak biasa di situ," ujar juru bicara MA, Suhadi dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (13/6/2017).

Suhadi mengatakan dalam TPM hakim juga melibatkan masing-masing Dirjen. Pada tahap itu, seluruh catatan calon hakim yang mendapat promosi dibuka dan dianalisa oleh Ketua MA bersama pimpinan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dirjen terkait TPM masalah dia. Misal TPM peradilan umum, maka dirjen-dirjen peradilan umum, pengadilan negeri, pengadilan tinggi dia yang maju. Itu dapurnya di dirjen. Nanti dilihat berapa lama tugas di situ, pangkat apa, semua data base di dirjen masing -masing digodok di dirjen. Lalu ada pra TPM sampai akhirnya TPM. Itu dirapatkan di TPM disodorkan oleh masing-masing dirjen," beber Suhadi.

Meski begitu Suhadi mengaku tidak bisa menceritakan detail alasan atau penilaian TPM. Sebab hal itu menjadi mutlak kewenangan dari Ketua MA dan pimpinan lainnya.

"Kalau saya tidak masuk TPM jadi tidak bisa beri gambaran sebab promosi. Ya (promosi mutasi mutlak kewenangan pimpinan MA)," ucap Suhadi.

TPM tidak melibatkan pihak luar dengan alasan promosi dan mutasi adalah hak kewenangan dari masing-masing institusi.

"Itu kewenangan dari K/L (kementerian lembaga), terhadap pembinaan dan promosi masing-masing. Memang ada promosi tentara itu ikut campur orang lain? Apa ada promosi jenderal itu campur tangan orang lain? Apa ada campur tangan orang lain jaksa diangkat jadi kejaksaan tinggi ? Enggak ada itu. Artinya itu urusan K/L masing-masing," ujar Suhadi.

Suhadi mengatakan dalam urusan promosi dan mutasi jabatan baik polisi, jaksa maupun tentara tidak melibatkan pihak eksternal. Alhasil kalau hakim harus melibatkan pihak luar dirasa menjadi aneh.

"Coba aja tentara itu jadi jenderal kenaikan pangkat apa ada urusan orang lain ? Polisi dan jaksa juga demikian. Lho, kok hakim campur tangan orang lain," paparnya.

Meski begitu MA, kata Suhadi tidak menutup diri untuk masukan atau kritik terkait TPM hakim. Sehingga setiap masukan yang diberikan dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan TPM.

"Artinya itu urusan KL masing masing. Kalau dikritisi, silakan saja seperti ini, itu bagus. Seperti kasus Ifa Sudewi silakan kritisi, supaya didengar oleh pengambil keputusan, tapi untuk ikut campur orang lain tidak ada urusannya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ifa disebut Rohadi menerima suap saat menjadi ketua majelis Saipul Jamil. Rohadi diminta bantuan Ifa untuk mengkondisikan pelantikan Ifa menjadi Ketua PN Sidoarjo. Untuk itulah, ia menerima suap dari Saipul Jamil sebesar Rp 250 juta, lewat beberapa perantara.

Namun, Rohadi keburu tertangkap KPK saat menerima uang dari pengacara Berthanatalia. Rencananya, uang itu akan diserahkan ke Ifa di Surabaya.

"Belum sampai (ke Ifa). Nanti sampainya (ke tangan Ifa), belum saya antarkan ke Surabaya," kata Rohadi saat diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6) kemarin.

Berikut perjalanan karier Ifa Sudewi:

1986-1991
Calon Hakim PN Magelang

1991-1998
Hakim PN Magetan

1998-2004
Hakim PN Denpasar

2004-2006
Hakim Surabaya

2006-2008
Hakim PN Jakarta Pusat

2008-2011
Wakil Ketua PN Purwakarta

2011
Ketua PN Purwakarta

2011-November 2013
Wakil Ketua PN Semarang

November 2013- 16 Juni 2016
Wakil Ketua PN Jakarta Utara

17 Juni 2016
Ketua PN Sidoarjo

Mei 2017
Dipromosikan jadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar

Hingga saat ini, detikcom terus mencoba menghubungi Ifa Sudewi untuk mengklarifikasi kesaksian Rohadi, tetapi belum mendapatkan jawaban. Telepon dan SMS yang dikirim tidak direspon. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads