Ini Tanggapan DPR Soal TNI Usul Teroris Kejahatan Negara

Ini Tanggapan DPR Soal TNI Usul Teroris Kejahatan Negara

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 08:20 WIB
Ini Tanggapan DPR Soal TNI Usul Teroris Kejahatan Negara
Arsul Sani/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengusulkan definisi teroris adalah kejahatan terhadap negara dalam RUU Antiterorisme. Anggota panitia kerja (Panja) RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, dalam RKUHP terorisme dimasukkan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara.

"Dalam draf awal RKUHP sendiri, terorisme dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana terhadap keamanan negara. Saya tidak tahu persis apakah dengan penempatan seperti ini sudah cukup memenuhi yang dimaksud Panglima TNI," ujar Arsul melalui pesan singkat, Selasa (13/6/2017).

Arsul mengatakan, usulan Panglima perlu ditanggapi secara serius. Hanya saja, ia meminta usulan Panglima dibahas dengan pemerintah terlebih dahulu sebagai pengusul RUU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena RUU Terorisme ini merupakan RUU inisiatif dari pemerintah, maka ada baiknya agar usul Panglima TNI bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap negara dirumuskan oleh tim pemerintah dalam RUU Terorisme lebih dulu sebelum dibahas di DPR," jelasnya.


Sebelumnya, TNI punya usulan di tengah revisi UU Antiterorisme yang tengah bergulir di DPR. TNI ingin teroris disebut dengan gamblang sebagai kejahatan terhadap negara.

"RUU Antiterorisme, yang diminta oleh TNI hanya satu, definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara," kata Gatot kepada wartawan usai buka puasa bersama insan media di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (12/6). (dkp/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads