"Dalam draf awal RKUHP sendiri, terorisme dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana terhadap keamanan negara. Saya tidak tahu persis apakah dengan penempatan seperti ini sudah cukup memenuhi yang dimaksud Panglima TNI," ujar Arsul melalui pesan singkat, Selasa (13/6/2017).
Arsul mengatakan, usulan Panglima perlu ditanggapi secara serius. Hanya saja, ia meminta usulan Panglima dibahas dengan pemerintah terlebih dahulu sebagai pengusul RUU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, TNI punya usulan di tengah revisi UU Antiterorisme yang tengah bergulir di DPR. TNI ingin teroris disebut dengan gamblang sebagai kejahatan terhadap negara.
"RUU Antiterorisme, yang diminta oleh TNI hanya satu, definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara," kata Gatot kepada wartawan usai buka puasa bersama insan media di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (12/6). (dkp/ams)











































