"RUU Antiterorisme, yang diminta oleh TNI hanya satu, definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kepada wartawan seusai buka puasa bersama insan media di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Baca Juga: Pansus DPR: RUU Terorisme akan Atur Pengawasan Penindakan Teroris
Panglima TNI kemudian berbicara tentang sejarah dibuatnya RUU Antiterorisme. Salah satunya karena tekanan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian mengungkap kasus terbaru seperti yang terjadi di Marawi, Filipina. "Di Marawi itu kekuatan disebut hanya 50 orang, tapi ternyata sekarang 600 orang lebih. Kita tidak bisa melihat sel tidur yang terbentuk sejak awal. Begitu dibangunkan, sel tidur akan bangun," kata Panglima TNI.
Dia juga bicara adanya potensi pergeseran kelompok teroris yang terkait ISIS di Marawi ke Indonesia. Kelompok teroris tersebut bisa saja masuk melalui daerah-daerah perbatasan.
"Ada loncatan ISIS dari Marawi ke Bitung, Morotai, dan seterusnya. Hal ini yang sama-sama perlu kita waspadai," pungkasnya. (van/ams)











































