"Barang bukti uang tunai itu disita dari sel tersangka di LP Cipinang," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (12/6/2017).
Arman belum memerinci jumlah uang tunai yang disita petugas di LP Cipinang. Namun, dari foto yang diperoleh detikcom, selain mata uang Rupiah, juga ada beberapa mata uang asing, seperti SGD, USD, Dolar Hong Kong, Dong, Won, Yen dan Bath.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan, uang itu disita dari salah satu napi yang merupakan sindikat bandar besar narkoba (Alm) Freddy Budiman. Selain tersangka yang berstatus sebagai napi, petugas BNN juga menangkap 3 pelaku lainnya.
"Total aset yang disita dari jaringan Freddy Budiman senilai Rp 39 miliar," ungkapnya.
Arman belum mau membeberkan kronologi penyitaan aset tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan merilis kasus tersebut, Selasa (13/6) besok.
(mei/ams)