Pembahasan mengenai Marzuki ini datang dari jaksa Abdul Basir. Jaksa menanyakan kebenaran tentang marah-marah tersebut kepada dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.
"Pernah nggak kemudian Pak Marzuki Alie marah-marah?" tanya jaksa Abdul Basir kepada terdakwa Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat informasi dari Pak Sugiharto dan Andi (Narogong) juga cerita sama saya bahwa Pak Marzuki Alie marah-marah. Kenapa marah-marah, mungkin merasa kurang, tidak sesuai," tutur Irman.
Baca juga: Terdakwa e-KTP Sebut Chairuman dan Miryam Minta Uang Reses Rp 12 M
Jaksa menyebut sebelumnya sudah ada komitmen Rp 20 miliar untuk Marzuki. Irman membenarkan hal tersebut, namun dia mengaku tak tahu apakah Marzuki akhirnya menerima sejumlah itu atau tidak.
"Bisa jadi nggak jadi sejumlah itu, bisa jadi. Andi cerita sama saya, waktu itu ada Pak Sugiharto juga, bahwa Marzuki Alie marah-marah bagian dia kecil. Itu yang saya dengar dari Andi," ucap Irman. (rna/fdn)











































