"Sebelum RDP dimulai. Pak Chairuman pernah nanya sama saya. 'Pak Irman ini kawan-kawan mau reses, bagaimana ini'. Saya bilang kan saya dari awal sudah bilang kalau masalah uang jangan tanya sama saya, sudahlah hubungi Andi saja," kata Irman saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Irman mengaku lupa kapan kejadian Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. Setelah permintaan tersebut, beberapa hari berikutnya giliran Anggota Komisi II kala itu, Miryam S Haryani, yang mendatangi Irman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu di samping Irman ada Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga anak buah Irman di Ditjen Dukcapil. Dalam perjalanan pulang, Irman bercerita dan meminta pendapat kepada Sugiharto perihal permintaan Miryam.
"Dia minta bantuan, uang waktu itu 4 atau 5 ya, Rp 5 miliar Pak. Kalau soal uang tolong lah Pak Sugiharto. Akhirnya Pak Giharto menindaklanjuti dengan Yani, kalau gak salah sampai 4 kali ya Pak. Itulah yang terjadi," ungkap Irman.
Irman menjawab permintaan tersebut dipenuhi dan pada akhirnya total yang diserahkan Sugiharto kepada Miryam adalah Rp 12 miliar. Uang dari Sugiharto bersumber dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Iya dipenuhi. Tapi akhirnya totalnya Rp 12 M, 4 kali, yang lewat saya yang pertama. Pak Sugiharto bilang Bu Yani minta lagi," urai Irman. (rna/dhn)










































