"Tidak perlu ada yang ditakutkan dan dikhawatirkan. Karena semuanya tidak boleh atas dugaan, tapi harus berdasarkan fakta- fakta. Untuk itulah pansus harus bekerja objektif dan transparan untuk mengungkap fakta-faktanya," ujar Agun saat dihubungi detikcom, Senin (12/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Agun tetap memastikan Pansus Hak Angket KPK bekerja secara objektif dan transparan. Semua keputusan yang ada dalam pansus tergantung hasil penyelidikan.
"Itu pertanyaan ketakutan atau kekhawatiran (Revisi UU KPK bisa membunuh kewenangan KPK). Tidak boleh seperti itu, pansus bekerja harus secara objektif dan transparan. Semua tergantung hasil penyelidikan pansus," ucap Agun.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 15 anggota Dewan yang masuk menjadi Pansus Hak Angket KPK dan mereka pernah menyetujui revisi UU KPK. Peneliti Kurnia Ramadhana menilai hak angket dilakukan dengan tujuan menggembosi kewenangan, bahkan 'membunuh', KPK.
"Jadi sudah jelas, panitia angket adalah panitia yang ingin mendelegitimasi KPK, menggembosi KPK, bahkan membunuh KPK," kata Kurnia, Minggu (11/6). (lkw/imk)











































