"Sekitar bulan Februari 2010, saya dipanggil oleh Ketua Komisi II. Di situ saya mendapat benturan, mendapat rintangan di luar dugaan saya," kata Irman saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Dalam pertemuan tersebut, menurut Irman, Burhanuddin menyatakan e-KTP merupakan proyek yang bagus dan dia akan mendukung sepenuhnya. Termasuk akan mengajak anggota Komisi II yang lain untuk mendukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menjelaskan kala itu dia tak menyanggupi apa yang disebut Burhanuddin sebagai 'dukungan yang perlu perhatian'. Namun Burhanuddin lantas menerangkan yang akan memberikan uang tersebut adalah seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"'Saya memberitahukan kepada Pak Irman mengenai uang untuk kawan-kawan di sini untuk memperjuangkan anggaran maupun untuk pihak-pihak lain yang terkait agar anggaran untuk e-KTP ini bisa nanti terpenuhi. Itu sudah ada strategi yang kami siapkan, ada orang yang akan menyediakan uangnya'," tutur Irman.
"Siapa? Katanya dibilang namanya Andi, Andi Agustinus. 'Orangnya baik, dekat dengan kawan-kawan di sini. Kawan-kawan di sini juga percaya sama dia. Jadi Pak Irman nggak usah mikir masalah itu'," tuturnya menirukan perkataan Burhanuddin.
Burhanuddin juga disebutkan menyatakan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni telah setuju dengan hal tersebut. Irman merasa dirinya tak dilibatkan Sekjen ketika akhirnya menyatakan setuju terhadap pernyataan Burhanuddin. (rna/dhn)











































