"Pernah memberikan sejumlah uang?" tanya hakim Emilia Djaja Subagia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
"Pernah melalui Pak Giharto dan saudara Drajat," jawab Irman.
Giharto merujuk pada Sugiharto yang juga terdakwa e-KTP. Sementara Drajat adalah Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP.
Hakim Emilia lantas bertanya tujuan pemberian uang tersebut. Menurut Irman, uang untuk mendukung pembiayaan kegiatan Akom selaku anggota DPR kala itu.
"Memang karena sudah kenal kemudian dia ada kebutuhan banyak kegiatan," ujar Irman.
Irman mengaku pemberian uang Rp 1 miliar tersebut atas permintaan Akom. Uang yang diberikan kepada Akom berasal dari Andi Narogong.
"Oh iya pasti saya nggak pernah ngasih tanpa permintaan. Mending kita ke pesantren ke mana. Pasti ada permintaan, tapi bukan permintaan memaksa," ungkap Irman.
"Saya diskusi dengan Pak Sugiharto, saya kasian dengan Pak Sugiharto ini. Masih simpan uang dari yang Andi dulu? Serahkan saja yang ini. Saya juga sedih waktu itu," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa e-KTP: Rp 1 Miliar Diminta Akom Lewat Orang Kepercayaan
Hakim Emilia menegaskan kembali apakah uang tersebut memang berasal dari Andi Narogong, Irman menjawab iya.
"Dari Andi sumbernya?"tanya hakim.
"Iya," jawab Irman.
(rna/fdn)











































