"Seingat saya, sekitar 2013 atau 2014, ada yang datang ke kantor mengaku kalau ditugaskan oleh Pak Akom, minta dukungan dana Rp 1 miliar untuk acara. Kemudian saya panggil Pak Sugiharto, kemudian kami tugaskan Pak Drajat Wisnu untuk menyampaikan uang itu ke orang yang merupakan kepercayaan Pak Akom yang menunggu rumah dinas Pak Akom di Kalibata," kata Irman saat diminta menanggapi kesaksian Akom dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Namun Akom mengaku benar-benar tidak tahu soal itu. Dia meminta identitas orang yang disebut sebagai suruhannya dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Akom membantah jika dikatakan meminta uang kepada Irman untuk kegiatan sosialisasi tentang Undang-undang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Saya nggak pernah meminta uang untuk kegiatan itu dan itu acara oleh Kemdagri. Nggak pernah, saya yakin," ucap Akom.
Dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto disebutkan Akom menerima USD 100 ribu pada pertengahan 2013. Uang itu untuk membiayai pertemuan Akom dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. (dhn/fdn)