"Pemkab Rembang sampai saat ini masih belum mengambil sikap apa-apa soal kebijakan itu, tapi secara pribadi saya menolak penerapan kebijakan itu," kata Abdul kepada wartawan di Rembang, Minggu (11/6/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak Kemendikbud optimis penerapan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018. Dalam kebijakan tersebut, pelajar maupun guru wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar selama 40 jam selama seminggu.
Dalam sehari, diprediksikan pelajar tetap akan berangkat pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu dan Minggu akan diliburkan dengan tujuan waktu liburan pelajar bersama keluarga akan lebih panjang.
Baca juga: Mendikbud: Tahun Ajaran Baru, Sekolah Hanya Senin hingga Jumat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PBNU juga meminta Mendikbud mengkaji ulang rencana penerapan kebijakan tersebut. Kedua lembaga keagamaan tersebut lebih menyoroti akan dampaknya pada sekolah agama dan pesantren yang biasa dilakukan sepulang sekolah reguler. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini