"Oh nggak, nggak (harus obligor tersangka dulu). Jadi kita teliti dulu, sudah. Kalau kemudian memang tidak ada iktikad baik, ya seperti kejadian yang satu, sudah kita itu kan, sudah kita tangani. Itu kan pasti terhadap yang punya utang (Sjamsul Nursalim) kan itu," ungkap Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Di samping itu, untuk mencegah terulangnya aset dilarikan ke luar negeri, menurut Agus, sudah ada kesepakatan yang akan ditetapkan tahun depan, terutama dalam hal keterbukaan informasi perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung sebagai tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan yang Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini