"Inti dari (pidana) korporasi adalah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara secara maksimal. Selain itu, kita harapkan bisa menimbulkan efek jera bagi korporasinya agar dalam melakukan kegiatan korporasinya juga memperhatikan masalah profesionalisme dan integritas. Ketika melakukan suap, ketika mendapatkan proyek, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Alex, panggilan karib Alexander, menyebut salah satu penjamin BLBI adalah obligor masing-masing karena korporasinya sudah bubar. Meski demikian, penerapan pidana korporasi bisa tetap diterapkan apabila KPK bisa membuktikan aset yang diserahkan ke negara untuk melunasi BLBI ternyata kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alex, apabila korporasinya kini telah kolaps, pertanggungjawaban bisa dilimpahkan ke obligornya. Karena, menurut Alex, yang menandatangani MSAA adalah obligor, bukan korporasi.
"Kan ke orangnya. Kan penjaminnya itu obligornya. Penjamin untuk pelunasan BLBI salah satu obligornya tadi. Karena menandatangani MSAA kan obligornya, bukan korporasinya, kalau nggak salah, lo. Kan menyerahkan aset-asetnya," ucap Alex.
Berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani KPK, Alex menyebut bisa saja Sjamsul Nursalim dijerat apabila yang bersangkutan yang menandatangani MSAA. "Bisa, bisa kalau kita bisa buktikan aset yang diserahkan ternyata kurang tapi tetap dikeluarkan SKL, meskipun tahun ada yang belum beres. Nah, itu yang sedang kita dalami," sebut Alex.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini