Segel Ruang Aspidsus Kejati Bengkulu, KPK Cari Bukti OTT Suap

Segel Ruang Aspidsus Kejati Bengkulu, KPK Cari Bukti OTT Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 21:29 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan jumpa pers OTT Kasi Intel Kejati Bengkulu, Jumat (9/6/2017). (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK menyegel ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ruangan tersebut akan digeledah terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.

"Kita menduga di sana ada bukti-bukti yang kita butuhkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

Parlin Purba ditangkap bersama Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM). Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (9/6) dini hari, KPK menyita duit Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga duit ini terkait dengan penanganan perkara proyek BWSS VII, yakni irigasi. Pihak Kejati Bengkulu, menurut Febri, tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait sejumlah proyek, termasuk irigasi.

"Salah satu yang di-pulbaket-kan proyek irigasi. Terkait hal ini, indikasinya ada komunikasi dengan pihak pemberi, pejabat pembuat komitmen, bersama-sama pihak swasta PT MPSM, ini kontraktornya," terang Febri.

Uang ke Parlin Purba, menurut Febri, berasal dari pihak swasta. Tujuan pemberiannya terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan Kejati Bengkulu.

"Tentu uang ditujukan mempengaruhi proses ini. Pengaruhnya banyak, bisa terkait kelanjutan pulbaket atau yang lain," sambung Febri. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads