"Kita menduga di sana ada bukti-bukti yang kita butuhkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Parlin Purba ditangkap bersama Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM). Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (9/6) dini hari, KPK menyita duit Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang di-pulbaket-kan proyek irigasi. Terkait hal ini, indikasinya ada komunikasi dengan pihak pemberi, pejabat pembuat komitmen, bersama-sama pihak swasta PT MPSM, ini kontraktornya," terang Febri.
Uang ke Parlin Purba, menurut Febri, berasal dari pihak swasta. Tujuan pemberiannya terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan Kejati Bengkulu.
"Tentu uang ditujukan mempengaruhi proses ini. Pengaruhnya banyak, bisa terkait kelanjutan pulbaket atau yang lain," sambung Febri. (nif/fdn)