Kasi Kejati Bengkulu Kena OTT, Jamwas Datangi KPK

Kasi Kejati Bengkulu Kena OTT, Jamwas Datangi KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 15:19 WIB
Kasi Kejati Bengkulu Kena OTT, Jamwas Datangi KPK
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono di gedung KPK, Jumat (9/6/2017). Foto: Agung Pambudhy-detikcom
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono mendatangi KPK. Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo meminta Jamwas berkoordinasi dengan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.

"Silaturahmi saja. Nanti habis dari pimpinan saya kasih tahu," ujar Widyo saat datang sekitar pukul 15.03 WIB, Jumat (9/6/2017).

Di tempat terpisah, Prasetyo meminta Jamwas berkoordinasi dengan KPK membantu penanganan proses hukum terhadap Parlin Purba. Kejagung mendukung penuh penindakan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Apresiasi OTT KPK, Jaksa Agung: Kita Tak Mau Ada Jaksa Menyimpang

"Yang salah biar dinyatakan salah, ini risiko yang bersangkutan. Kita sudah mengingatkan setiap kali inspeksi dari Jamwas atau daerah termasuk para jaksa agung muda jangan main main dan coba coba (korupsi)," tegas Prasetyo.

Baca juga: Kasi Kejati Kena OTT KPK, Kejaksaan Cari Tahu Kasus yang Ditangani

Prasetyo mengatakan pihaknya ikut mencari tahu kasus yang membuat Parlin ditangkap. Ada dugaan penangkapan ini terkait dengan penanganan kasus irigasi di Bengkulu.

Informasi ini dikonfirmasi Prasetyo langsung ke kepala Kejati Bengkulu. Namun Kajati Bengkulu menurutnya menyebut pihaknya tidak menangani perkara irigrasi.

"Menurut keterangan dari kajatinya (mereka) tidak menangani kasus itu. Kemudian terjadi kongkalikong antara si pemilik proyek dan oknum jaksa itu yang sedang didalami," ujar Prasetyo.

Karena itu Prasetyo memerintahkan inspektur pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan klarifikasi kepada Parlin. Jamwas juga diminta berkoordinasi dengan KPK.

Baca juga: OTT Kasi Kejati Bengkulu, KPK Sita Uang

Dalam OTT yang dilakukan Kamis (8/6) malam hingga dini hari, KPK menangkap tiga orang. Selain Parlin Purba, ada dua orang dari unsur swasta dan pengadaan.

"Kita duga ada kaitannya dengan kewenangan penegak hukum itu. Ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut juga. Kita masih punya waktu paling lama 1x24 jam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Ketiga orang yang ditangkap masih diperiksa KPK. KPK akan menggelar ekspose untuk menentukan status hukum dari tiga orang yang ditangkap.

(nif/fdn)


Berita Terkait