"Ada sejumlah uang yang diamankan. Kemarin juga dilakukan penyegelan. Informasi yang kita dapatkan diduga ada sejumlah bukti di sana," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Dalam OTT yang dilakukan Kamis (8/6) malam hingga dini hari, KPK menangkap tiga orang. Selain Parlin Purba, ada dua orang dari unsur swasta dan pengadaan. Diduga suap berkaitan dengan kewenangan Parlin sebagai penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita duga ada kaitannya dengan kewenangan penegak hukum itu. Ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut juga. Kita masih punya waktu paling lama 1x24 jam," imbuhnya.
Ketiga orang yang ditangkap masih diperiksa KPK. KPK akan menggelar ekspose untuk menentukan status hukum dari tiga orang yang ditangkap.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap Parlin Purba. Prasetyo menegaskan mendukung penindakan yang dilakukan KPK.
"Kami tidak akan menghalang-halangi, kami tidak akan mencegah dan sebagainya. Silakan saja, silakan saja kalau bukti faktanya sudah cukup," ujar Prasetyo.
(nif/fdn)











































