"Kita sebenarnya menghendaki MD3 itu di revisi secara komprehensif. Karena banyak hal yang harus diatur, kapan lagi kalau hari ini cuma mengatur pimpinan," ujar Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Isu penambahan kursi pimpinan masih menjadi polemik dalam RUU MD3, namun menurutnya setiap fraksi masih berbeda pandangan. Sehingga dengan mengubah secara komprehensif dapat selaras dengan perubahan undang-undang partai politik.
"Seharusnya kalau usul NasDem dari awal ubah saja komprehensif, bagaimana ngaturnya sistem di dalam kepemimpinan DPR apakah dipilih secara profesional atau pemenang 1,2 3, 4 untuk mengisi pimpinan. Ini semua kan sudah diatur sesuai dengan kesepakatan di waktu itu," jelas Syarif.
"Ada satu atau dua pimpinan DPR kemudian berkembang dan sekarang nggak bisa selesai. Makanya NasDem usul untuk ubah komprehensif saja mengikuti selaras dengan perubahan undang-undang Parpol. Kemudian diperuntukan kepemimpinan DPR, MPR dan DPD yang akan datang kemudian nanti kewenangan dan sebagainya," tambahnya.
Syarif mengatakan dengan direvisi secara komprehensif itu juga masuk di dalamnya pembentukan pansus hak angket.
"Ya itulah secara keseluruhan kita bisa berkembang. Karena itu yang mengatur tentang internal dan juga eksternal. Ya sehingga MD3 itu kalau saya lihat dan pandang sudah memang sangat perlu direvisi termasuk kewenangan dan seluruh lah berkaitan dengan internal dan eksternal," terang Syarif.
Syarif menganggap kritikan tentang revisi pasal pansus angket adalah hal yang wajar. Menurutnya setiap orang mempunyai pandangan yang berbeda.
"Kalau masalah itu wajar-wajar saja ya kan beda pandangan. Tetapi saya kira DPR menggunakan karena diatur juga di dalam MD3, punya hak konstitusi. Saya tidak akan berpolemik masalah itu, kita jalani sesuai fungsi dan tugas masing-masing," katanya.
Dia juga mengatakan untuk pembentukan pansus hak angket sudah sesusai dengan tata tertib (tatib). Namun ia berharap untuk ke depannya undang-undang MD3 dapat mengatur tentang pemilihan pimpinan di daerah.
"Ya saya kira tidak berkaitan dengan itu ya. Kan kalau sesuai dengan tatib kita setengah lebih dan itu sudah memenuhi. Tetapi ke depan tidak hanya itu yang diatur MD3 termasuk juga kepemimpunan DPR misalnya, sistem pemilihan di daerah sistem proposional pemenang yang menduduki pimpinan harus sama," tutupnya.
(lkw/ams)











































